Metode pengolahan Limbah B3

Proses Persetujuan Izin Lingkungan

Proses Persetujuan Izin Lingkungan

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup mengatur jenis kegiatan bisnis yang membutuhkan izin lingkungan. Proses persetujuan untuk izin lingkungan ini akan melewati empat tahapan:

  1. Persiapkan AMDAL atau UKL-UPL.
  2. Evaluasi AMDAL dan UKL-UPL, lalu kemudian memperoleh persetujuan AMDAL atau rekomendasi UKL-UPL.
  3. Pengajuan izin lingkungan.
  4. Penyerahan aplikasi ke Kementerian Negara Lingkungan Hidup di Indonesia, atau gubernur/otoritas provinsi/kota.
---

Bagi anda yang ingin mengajukan perizinan pertambangan dan lingkungan, silahkan konsultasikan bersama Rizqu Konsultan! Segera hubungi kami melalui WhatsApp 0813-9300-0770.


Rizqu Konsultan
Konsultan Pertambangan & Lingkungan
Instagram: @rizqukonsultan
Facebook: Rizqu Konsultan

Komentar