Proses Persetujuan Izin Lingkungan
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup mengatur jenis kegiatan bisnis yang membutuhkan izin lingkungan. Proses persetujuan untuk izin lingkungan ini akan melewati empat tahapan:
- Persiapkan AMDAL atau UKL-UPL.
- Evaluasi AMDAL dan UKL-UPL, lalu kemudian memperoleh persetujuan AMDAL atau rekomendasi UKL-UPL.
- Pengajuan izin lingkungan.
- Penyerahan aplikasi ke Kementerian Negara Lingkungan Hidup di Indonesia, atau gubernur/otoritas provinsi/kota.
---
Bagi anda yang ingin mengajukan perizinan pertambangan dan lingkungan, silahkan konsultasikan bersama Rizqu Konsultan! Segera hubungi kami melalui WhatsApp 0813-9300-0770.
Konsultan Pertambangan & Lingkungan
Komentar
Posting Komentar