pada tanggal
Lingkungan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Berdasarkan prakiraan dan evaluasi dampak penting maka disusunlah rencana tindak lanjut dalam bentuk RKL dan RPL dalam satu kesatuan laporan. Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) merupakan upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Sedangkan Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat rencana usaha dan/atau kegiatan.
Adapun maksud penyusunan RKL dan RPL tersebut adalah sebagai berikut:
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) merupakan rencana tindak lanjut untuk mengelola dampak penting yang ditimbulkan oleh aktivitas proyek, sedangkan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) merupakan piranti untuk memantau hasil pengelolaan lingkungan tersebut. Dengan demikian penyusunan RKL dan RPL ini dimaksudkan untuk:
Dengan adanya RKL dan RPL ini maka setiap dampak penting yang ditimbulkan oleh kegiatan dapat terkendali dan teredam hingga tidak berkembang menjadi isu lingkungan regional, nasional atau bahkan menjadi isu lingkungan internasional.
Adapun fungsi dari penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup tersebut adalah sebagai berikut:
Fungsi Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) :
Banyak manfaat dan fungsi dari pengelolaan lingkungan terhadap pembangunan atau suatu proyek, baik pagi pemerintah, pemilik usaha, dan masyarakat sekitar. Beberapa manfaat pengelolaan lingkungan hidup yaitu :
Fungsi Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) :
Laporan pelaksanaan RKL dan RPL merupakan dokumen yang dibuat oleh pemrakarsa sesuai dengan kewajiban yang tertuang dalam dokumen RKL dan RPL yang telah disahkan bersamaan dengan dokumen ANDAL. Dasar hukum yang melandasi Laporan Pelaksanaan RKL dan RPL adalah PP No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup pasal 32 ayat (1), bahwa pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup kepada instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan hidup dan Gubernur. Selanjutnya pada ayat (2) pasal yang sama menyebutkan bahwa, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan melakukan:
Selain itu, Pemerintah tetap memperhatikan bahwa penyusunan laporan RKL dan RPL pada prinsipnya mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan RKL dan RPL.
Adanya keputusan Menteri tersebut untuk memudahkan Pemrakarsa dalam melaporkan hasil pelaksanaan RKL dan RPL-nya sehingga bagi Pemerintah mudah untuk mengevaluasi apakah Pemrakarsa telah mematuhi peraturan yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup.
Sebagai bentuk pelaksanaan sebagaimana disebutkan pada ayat (2) pasal 32 tersebut di atas, maka pemerintah dituntut untuk melakukan Pemantauan Pelaksanaan RKL dan RPL untuk kegiatan yang telah memiliki dokumen ANDAL, RKL dan RPL.
Pemantauan Pelaksanaan RKL dan RPL merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan untuk memverifikasi pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan apakah sudah sesuai dengan yang tertulis dalam dokumen RKL dan RPL. Selain itu juga sebagai alat untuk megidentifikasi kebenaran dampak penting hipotetik yang tertulis dalam dokumen AMDAL dengan dampak nyata yang terjadi.
Seiring meningkatnya percepatan perekonomian dan perkembangan teknologi, mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020, Pemerintah telah melakukan perubahan konsep terhadap Dokumen Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Izin Lingkungan dimana hal ini bertujuan agar penanaman modal dan berusaha atau investasi asing mengalami peningkatan dan percepatan.
Secara garis besar sebenarnya format penulisan dan penyusunan RKL RPL Rinci yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020 tidak jauh berbeda dengan UKL UPL yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 16 Tahun 2012.
Komentar
Posting Komentar