Metode pengolahan Limbah B3

Pengertian dan Tujuan Izin Lingkungan


Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap pelaku usaha yang kegiatan operasionalnya memiliki dampak terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang telah berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2009, pada Pasal 1 angka 35 disebutkan bahwa Izin Lingkungan merupakan izin yang diberikan pada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Tujuan dari Izin Lingkungan ini sendiri dapat kita lihat dalam penjelasan umum PP 27 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa diterbitkannya Izin Lingkungan bertujuan antara lain: (1) untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan; (2) meningkatkan upaya pengendalian usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup; (3) memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antarinstansi dalam penyelenggaraan perizinan untuk usaha dan/atau kegiatan; dan (4) memberikan kepastian hukum dalam usaha dan/atau kegiatan.

---

Bagi anda yang ingin mengajukan perizinan pertambangan atau lingkungan, silahkan konsultasikan bersama Rizqu Konsultan! Segera hubungi kami melalui WhatsApp 0813-9300-0770.


Rizqu Konsultan
Konsultan Pertambangan & Lingkungan
Instagram: @rizqukonsultan
Facebook: Rizqu Konsultan

Komentar