pada tanggal
Lingkungan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap pelaku usaha yang kegiatan operasionalnya memiliki dampak terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang telah berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2009, pada Pasal 1 angka 35 disebutkan bahwa Izin Lingkungan merupakan izin yang diberikan pada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Tujuan dari Izin Lingkungan ini sendiri dapat kita lihat dalam penjelasan umum PP 27 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa diterbitkannya Izin Lingkungan bertujuan antara lain: (1) untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan; (2) meningkatkan upaya pengendalian usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup; (3) memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antarinstansi dalam penyelenggaraan perizinan untuk usaha dan/atau kegiatan; dan (4) memberikan kepastian hukum dalam usaha dan/atau kegiatan.
Komentar
Posting Komentar