Metode pengolahan Limbah B3

Persyaratan Izin Lingkungan

 


Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.

Syarat Pengajuan Izin Lingkungan Sebagai Berikut:

  1. Surat Pengantar Permohonan Izin Lingkungan
    - Diketik di atas kop surat perusahaan pemrakarsa.
    - Lengkapi dengan tanda tangan pemrakarsa.

  2. Mengisi Formulir UKL-UPL / DPLH
    - Disusun sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
    - Atas nama pemrakarsa sesuai dengan usaha dan/atau kegiatan yang diajukan permohonan izinnya.

  3. Melampirkan Profil Perusahaan
    - Profil perusahaan dan/atau kegiatan pemrakarsa

  4. Melampirkan Akta Notaris
    - Atas nama perusahaan pemrakarsa

---

Bagi anda yang ingin mengajukan perizinan pertambangan dan lingkungan, silahkan konsultasikan bersama Rizqu Konsultan! Segera hubungi kami melalui WhatsApp 0813-9300-0770.


Rizqu Konsultan
Konsultan Pertambangan & Lingkungan
Instagram: @rizqukonsultan
Facebook: Rizqu Konsultan


Komentar