Metode pengolahan Limbah B3

Siapa saja yang harus mengantongi izin SIPA ?

 


Surat Izin Pengambilan Air Tanah adalah izin untuk mengambil air tanah untuk keperluan industri, perhotelan, apartemen, rumah sakit, depot air minum, pertambangan, usaha di bidang perkebunan, perikanan, peternakan, air minum, penelitian ilmiah dan usaha jasa lainnya.

Ketentuan pengambilan air tanah adalah setiap kegiatan pengambilan air tanah yang dilakukan dengan cara penggalian/pantek atau pengeboran untuk dimanfaatkan airnya dan untuk tujuan lain. Izin Pengambilan Air Tanah yang melalui cekungan air tanah lintas kabupaten wajib mendapatkan rekomendasi teknis terlebih dahulu dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi.

---

Bagi anda yang ingin mengajukan perizinan pertambangan dan lingkungan, silahkan konsultasikan bersama Rizqu Konsultan! Segera hubungi kami melalui WhatsApp 0813-9300-0770.


Rizqu Konsultan
Konsultan Pertambangan & Lingkungan
Instagram: @rizqukonsultan
Facebook: Rizqu Konsultan

Komentar