pada tanggal
Lingkungan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Pertambangan mineral merupakan salah satu kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara demi kesejahteraan rakyat. Penguasaan mineral ini diselenggarakan oleh pemerintah pusat melalui fungsi kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan. Mineral sendiri merupakan salah satu sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui dan untuk mengelolanya perlu mendapatkan izin dari pemerintah pusat, karena mereka yang berwenang untuk memberikan izin usaha pertambangan. Izin yang diberikan antara IUP dan IUPK. Bagi mereka yang memegang IUP dan IUPK wajib membayar pendapatan negara dan daerah, termasuk pajak. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban pajak bagi pemegang IUP dan IUPK diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/PMK.03/2021 (PMK 61/2021).
Untuk memahami lebih lanjut perbedaan izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus, simak penjelasannya dibawah ini.
IUP merupakan singkatan dari Izin Usaha Pertambangan merupakan sebuah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Berdasarkan UU No. 4/2009 s.t.d.d. UU No. 3/2020, yang dimaksud usaha pertambangan adalah:
“Kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batu Bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.”
IUP akan diberikan kepada pengaju izin setelah mereka mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), yaitu wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
IUPK merupakan singkatan dari Izin Usaha Pertambangan Khusus adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di Wilayah Izin Usaha Perambangan Khusus (WIUPK).
IUPK ini diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta. Tetapi yang mendapatkan prioritas utama adalah BUMN dan BUMD dalam mendapatkan IUPK. Untuk badan usaha swasta dapat mendapatkan IUPK dengan cara lelang WIUPK.
IUPK secara harfiahnya merupakan izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Indonesia.
Apakah anda kesulitan membuat Dokumen Pertambangan ? Rizqu Konsultan siap membantu pembuatan dokumen dan perizinan pertambangan. Hubungi kami sekarang melalui WhatsApp 0813-9300-0770! Dipercaya lebih dari 100+ clients dari seluruh Indonesia, Rizqu Konsultan telah berpengalaman dalam mengerjakan berbagai dokumen perizinan tambang.
Komentar
Posting Komentar