Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 ditetapkan tiga jenis pendektan studi AMDAL bagi rencana usaha/kegiatan yang masuk dalam kriteria wajib AMDAL, yaitu:1. AMDAL Kegiatan Tunggal Jenis pendekatan ini diperuntukan bagi suatu rencana usaha/kegiatan yang berada dalam wewenang suatu instansi sektoral. Contohnya: AMDAL pembangunan rumah sakit dan pembangunan hotel.
2. AMDAL Kegiatan Terpadu
AMDAL kegiatan terpadu adalah AMDAL bagi suatu rencana usaha/kegiatan terpadu (baik dalam hal perencanannya, proses produkinya, maupun pengelolaannya) dan direncanakan berada dalam satu kesatuan hamparan ekosistem serta melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab. Contohnya: AMDAL Pembangunan Industri Pulp dan Kertas yang dilengkapi dengan HTI dan pelabuhannya.
3. AMDAL Kegiatan dalam Kawasan
Jenis pendekatan ini diperuntukan bagi suatu rencana usaha/kegiatan dalam satu kawasan yang telah ditetapkan dengan peraturan perundangan. Pendekatan ini mengkaji AMDAL dari semua usaha yang berada dalam cakupan daerah atau kawasan tertentu, seperti pembangunan kawasan pariwisata dan pembangunana kawasan industri.
Komentar
Posting Komentar