Metode pengolahan Limbah B3

Apa itu Izin Pertambangan Rakyat ?

Pengertian

  • Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas

Komoditas

Kegiatan Pertambangan rakyat dikelompokkan sebagai berikut:

  • a. Pertambangan Mineral logam;

  • b. Pertambangan Mineral bukan logam; atau

  • c. Pertambangan batuan.

Pemberian IPR

  • IPR diberikan oleh Menteri kepada orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat atau koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat

  • Untuk memperoleh IPR, pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Menteri

Luasan

  • Luas wilayah untuk 1 (satu) IPR yang dapat diberikan kepada orang perseorangan paling luas 5 (lima) hektare; atau koperasi paling luas 10 (sepuluh) hektare.

Jangka Waktu

  • IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.

---

Bagi anda yang ingin mengajukan perizinan pertambangan dan lingkungan, silahkan konsultasikan bersama Rizqu Konsultan! Segera hubungi kami melalui WhatsApp 0813-9300-0770.


Rizqu Konsultan
Konsultan Pertambangan & Lingkungan
Instagram: @rizqukonsultan
Facebook: Rizqu Konsultan

Komentar