pada tanggal
Lingkungan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas
Kegiatan Pertambangan rakyat dikelompokkan sebagai berikut:
a. Pertambangan Mineral logam;
b. Pertambangan Mineral bukan logam; atau
c. Pertambangan batuan.
IPR diberikan oleh Menteri kepada orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat atau koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat
Untuk memperoleh IPR, pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Menteri
Luas wilayah untuk 1 (satu) IPR yang dapat diberikan kepada orang perseorangan paling luas 5 (lima) hektare; atau koperasi paling luas 10 (sepuluh) hektare.
IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.
Komentar
Posting Komentar