Metode pengolahan Limbah B3

Siapa yang Harus Memiliki Izin Lingkungan ?

 

Izin Lingkungan adalah izin yang akan diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha atau usaha yang kegiatan operasionalnya berdampak pada lingkungan. Izin Lingkungan ini diberikan oleh Kepala Daerah berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) terhadap evaluasi Dokumen Lingkungan Hidup (DLH).

Izin Lingkungan dimaksudkan sebagai upaya untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup, sekaligus sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha. Dengan Izin Lingkungan, setiap usaha wajib memiliki rencana dalam menangani emisi limbah dan polutan.

Untuk mendapatkan Izin Lingkungan, setiap usaha wajib menyusun DLH berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) jika dampak lingkungan yang dihasilkan tergolong tidak penting, atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) jika dampak lingkungan yang dihasilkan tergolong penting.

Bagi pelaku usaha skala mikro atau kecil, Izin Lingkungan umumnya bukan hal yang wajib dimiliki, tentunya selama kegiatan operasionalnya tidak memiliki dampak terhadap lingkungan hidup. Untuk memenuhi persyaratan dalam mendapatkan izin operasional usaha (seperti IUI atau TDUP), pelaku usaha mikro dan kecil dapat menggunakan DLH jenis SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).

Sedangkan bagi pelaku usaha kecil, menengah atau besar, yang kegiatan operasionalnya memiliki dampak terhadap lingkungan hidup, diwajibkan memiliki Izin Lingkungan dengan menyertakan UKL-UPL atau AMDAL, tergantung dampak lingkungan atau limbah usaha yang dihasilkan.

Izin Lingkungan sangat penting dalam perlindungan lingkungan hidup di sekitar kita. Dalam artikel kali ini, kami akan membahas tentang bagaimana cara mengajukan Izin Lingkungan, dari persyaratan hingga tahapannya.

---

Bagi anda yang ingin mengajukan perizinan pertambangan dan lingkungan, silahkan konsultasikan bersama Rizqu Konsultan! Segera hubungi kami melalui WhatsApp 0813-9300-0770.


Rizqu Konsultan
Konsultan Pertambangan & Lingkungan
Instagram: @rizqukonsultan
Facebook: Rizqu Konsultan

Komentar