Metode pengolahan Limbah B3

Perpanjangan atau Peningkatan IUP Ditolak Pemerintah, Bagaimana Langkah Hukumnya?


Perpanjangan atau Peningkatan IUP Ditolak Pemerintah, Bagaimana Langkah Hukumnya?

Habisnya masa berlaku IUP berakibat pada tidak berlakunya izin dan tidak adanya dasar pembenar untuk melakukan kegiatan penambangan.

Poin yang sama pentingnya dengan hal di atas adalah terkait peningkatan IUP. Peningkatan IUP Eksplorasi ke tahap IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi merupakan bagian dari keberlanjutan dalam kegiatan usaha pertambangan.

Tidak terbitnya IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi, maka tidak ada pula dasar bagi badan usaha bidang pertambangan untuk memperoleh keuntungan dari investasi pada usaha pertambangan yang sudah dilakukan selama ini.

Setiap permohonan penerbitan perizinan berusaha, tidak terbatas pada perpanjangan dan peningkatan IUP, harus dimohonkan kepada pemerintah pusat.

Pertanyaannya, apabila permohonan sebagaimana dimaksud ditolak oleh pemerintah, apa langkah hukum yang dapat ditempuh oleh pemohon untuk mempertahankan hak hukumnya?

1. Penerbitan izin berdasarkan aturan baru Menteri ESDM

Untuk diketahui bahwa pada 21 Januari 2022, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan produk hukum terkait mekanisme perizinan usaha di bidang pertambangan, yakni Keputusan Menteri ESDM No. 15.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan (“Kepmen ESDM No. 15 Tahun 2022”).

2. Upaya Administratif

Menurut hukum, apabila terdapat suatu tindakan badan atau pejabat pemerintahan yang merugikan, dalam hal ini menolak permohonan perpanjangan atau peningkatan IUP, maka pihak yang dirugikan dapat menempuh upaya administratif.

Apabila pihak yang mengajukan upaya Keberatan Administratif tidak puas dengan hasil penyelesaian, maka dapat mengajukan upaya Banding Administratif.

3. Gugatan PTUN

Apabila tahapan penyelesaian secara administratif sebagaimana tersebut tidak menghasilkan keputusan yang sesuai dengan harapan pihak yang dirugikan, maka tahapan selanjutnya adalah mengajukan gugatan ke PTUN.

---

Rizqu konsultan
Konsultan Pertambangan & Lingkungan
Instagram: @rizqukonsultan
Facebook: Rizqu Konsultan

Komentar