pada tanggal
Lingkungan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Izin Usaha Pertambangan Dicabut Pemerintah, Bagaimana Langkah Hukumnya?
Pada rentang bulan Februari 2022, pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai merealisasikan rencana pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batubara di Indonesia.
Tindakan tersebut merupakan bagian dari kelanjutan rencana yang pernah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada bulan Januari 2022.
Dari beberapa pemberitaan, diperoleh informasi bahwa IUP yang akan dicabut sekitar 2.087 IUP dengan total luas lahan sekitar 3.201.046 hektar.
Pemerintah berargumentasi bahwa salah satu alasan pencabutan IUP merupakan bagian dari proses penataan perizinan pertambangan di Indonesia.
Namun demikian, tindakan pemerintah tersebut tentu tidak dikehendaki pelaku usaha bidang pertambangan yang terdampak.
Pencabutan IUP tentu berakibat pada rencana kerja yang sudah disusun oleh pemegang IUP.
Lantas, apa langkah hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang IUP yang telah dicabut oleh pemerintah untuk mempertahankan hak hukumnya atas IUP yang dimilikinya?
1. Upaya administrative
Tindakan pencabutan IUP yang dilakukan oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk penerbitan Surat Keputusan (“SK”) pencabutan IUP oleh pemerintah (beschikking).
Menurut Hukum Administrasi Pemerintahan, apabila terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat terbitnya SK tersebut, maka terdapat 2 (dua) tahapan upaya hukum yang dapat ditempuh, yakni Keberatan Administratif dan Banding Administratif.
Apabila pihak yang mengajukan upaya Keberatan Administratif tidak puas dengan hasil penyelesaian tersebut, maka dapat mengajukan upaya Banding Administratif.
Banding Administratif dapat diajukan oleh pihak yang dirugikan dalam waktu paling lama 10 hari kerja sejak keputusan upaya Keberatan Administratif diterima.
Upaya banding diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat pemerintahan yang menetapkan SK pencabutan IUP.
2. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara
Kemudian, apabila tahapan penyelesaian secara administratif sebagaimana tersebut tidak menghasilkan keputusan yang sesuai dengan harapan pihak yang dirugikan, maka tahapan selanjutnya adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”).
Dalam gugatan ke PTUN, pihak penggugat dapat mengajukan tuntutan hukum ke pengadilan bahwa SK pencabutan IUP yang disengketakan agar dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi.
Apabila setelah melalui proses pemeriksaan perkara dan pengadilan mengabulkan tuntutan penggugat dan dengan menyatakan bahwa SK pencabutan IUP batal atau tidak sah, maka pemegang IUP memiliki dasar untuk mempertahankan hak hukum atas IUP yang dimilikinya.
Selanjutnya, pihak penggugat dapat melakukan proses administratif atau permohonan pelaksanaan putusan pengadilan untuk dapat melakukan kegiatan penambangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar